SIGAPNEWS|Jakarta—Sehubungan dengan telah diterbitkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sedikit banyak mengubah ketentuan atas Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, oleh karena itu SIGAP menggelar Webinar bertajuk Quo Vadis Hubungan Industrial Pasca UU Cipta Kerja. Kegiatan yang telah dilaksanakan pada tanggal 4-5 Februari 2020 tersebut merupakan tidak lanjut dalam proses sharing serta diskusi mengenai perubahan dan poin-poin penting yang terkandung di dalamnya.
Webinar kali ini menghadirkan para pembicara yaitu Lita Sari Seruni, S.E, S.H, M.H, Hakim Adhoc Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Faisal Riza, S.H., M.H, selaku Dosen Politeknik Kementerian Tenaga Kerja RI dan Masykur Isnan, S.H, selaku Praktisi Hukum dan Advokat Ketenagakerjaan.
Presiden Direktur SIGAP, Suwito sebagai penyelanggara dalam pembukaannya menyampaikan bahwa Perubahan Undang-Undang tersebut patut di sambut dan di apresiasi bersama karena merupakan upaya reformasi besar untuk menjadikan Indonesia lebih kompetitif dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera.
Selain itu, Suwito menjelaskaan mengenai Undang-Undang tersebut dapat mendukung pemulihan ekonomi serta pertumbuhan jangka panjang yang tangguh bagi negara sekaligus diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja menuju pemulihan ekonomi dan masa depan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal tersebut juga berkaitan dengan proses regulasi yang lebih fleksibel tanpa mengurangi hak-hak pekerja atau buruh, agar lebih adaptif dalam menghadapi revolusi industri 4.0. khususnya perusahaan alih daya seperti SIGAP dan perusahaan lain pada umumnya.
“Perubahan Undang-Undang tersebut patut kita sambut dan apresiasi bersama karena merupakan suatu terobosan regulasi yang dipersiapkan pemerintah agar lebih adaptif dalam menjawab tantangan di era revolusi industri 4.0 menuju Indonesia maju dan diharapkan menjadi solusi atas masalah produktivitas pekerja di Indonesia, membenahi ekosistem investasi dan ketenagakerjaan yang semakin dinamis”, Ungkapnya.
“Untuk itu, penting bagi SIGAP berkontribusi dalam melakukan kegiatan sosialisasi, diskusi serta proses pembelajaran sekaligus mengajak seluruh stakeholder berperan aktif dalam proses yang ada terlebih lagi bagi SIGAP Academy selaku penyelenggara, yang mana sebagai lembaga training center tidak hanya berfokus pada pendidikan pengamanan, namun juga dari sisi ketenagakerjaan atau hubungan industrial”, Jelas Suwito.
Melalui webinar ini diharapkan seluruh peserta mendapatkan pencerahan serta pengetahuan yang komprehensif sekaligus mampu menyamakan persepsi terhadap Undang-Undang tersebut.
“Semoga webinar ini dapat menjadi upaya dalam menciptakan sinergi antara SIGAP selaku penyedia alih daya dan para user guna membangun hubungan industrial yang harmonis dengan mengedepankan asas Good Corporate Governance” Tutupnya. [Ega]